Berita  

Revisi KUHAP: Fokus Pengawasan Antar Lembaga Lebih Penting

Diskusi tentang RUU KUHP yang diselenggarakan di Jakarta Pusat membahas bagaimana Revisi KUHAP dapat memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut baik pembahasan tersebut. Peneliti ICJR, Iftitahsari, menekankan perlunya fokus pada pembahasan Revisi KUHAP bukan hanya pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis. Dia juga mengingatkan publik untuk waspada terhadap kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang ingin memperluas kewenangannya melalui Revisi KUHAP.

Dalam diskusi tersebut, narasumber ahli di bidang hukum juga turut hadir seperti Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, dan Pakar Hukum Margarito Kamis. Iftitahsari menegaskan pentingnya pengawasan antarlembaga agar tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan di satu lembaga.

Ketua DPN Peradi, Luhut MP Pangaribuan, menyoroti bagaimana lembaga penegak hukum berlomba-lomba untuk memperkuat kewenangannya melalui Revisi KUHAP. Namun, perlu disepakati bahwa Polri sebagai penyidik utama dan Jaksa sebagai penuntut harus menjaga independensi masing-masing. Maka dari itu, diperlukan kesepakatan antara diferensiasi fungsional yang dipegang oleh Polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan oleh Kejaksaan.

Source link

Exit mobile version