Berita  

Kebebasan Pers Terancam oleh Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan keras mengecam aksi teror yang mengirimkan kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Redaksi Tempo. Menurut Iwakum, tindakan tersebut mengancam kebebasan pers di Indonesia. Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyatakan bahwa aksi teror tersebut berulang kali terjadi dan merupakan upaya untuk menghentikan kerja jurnalistik. Ia mendesak aparat keamanan untuk segera mengusut kasus ini dan memastikan keamanan di lingkungan pers.

Teror ini telah terjadi berulang kali dalam satu minggu terakhir. Setelah kiriman kepala babi dengan telinga terpotong pada 19 Maret 2025, Tempo juga menerima kiriman bangkai tikus yang dipenggal pada 22 Maret 2025. Paket tersebut ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, salah satu wartawan Tempo. Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa teror ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak akan menyurutkan semangat kerja jurnalistik.

Dalam menghadapi kasus ini, Tempo telah melaporkan ke Polri dan memberikan bukti berupa barang bukti kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun telah membentuk tim untuk mengusut kasus ini dan menindaklanjuti motif dari aksi teror tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah memerintahkan Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut tuntas kasus teror ini. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan pelayanan terbaik untuk mengungkap pelaku dan mengambil tindakan yang diperlukan. Kasus ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis di Indonesia.

Source link

Exit mobile version