Berita  

Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online dengan Modus Fake BTS

Polri telah menetapkan dua warga negara China berinisial XY dan YXC sebagai tersangka dalam kasus kejahatan siber internasional. Mereka menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa keduanya berperan sebagai operator lapangan yang bertugas untuk menyebarkan sinyal palsu di area ramai dan mengirimkan SMS penipuan. Mereka hanya diminta untuk beroperasi tanpa memerlukan keahlian teknis khusus karena sistemnya telah diatur dari pusat.

Tersangka XY baru saja masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan, sedangkan YXC dijanjikan gaji Rp21 juta per Minggu, namun hingga saat ini belum menerima gaji tersebut. Kedua tersangka diarahkan dan diajarkan oleh dua orang yang berbeda dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Wahyu menjelaskan bahwa XY diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL tentang cara menggunakan peralatan fake BTS, sedangkan YXC mengikuti arahan dari seseorang dengan inisial JGX yang merupakan orang kepercayaan dalam sindikat penipuan online modus BTS. Kedua tersangka hanya bertanggung jawab untuk memancarkan sinyal di keramaian, sedangkan pengendalian SMS phishing dilakukan oleh bos mereka masing-masing.

Para tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang, termasuk UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam melakukan kejahatan. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Source link

Exit mobile version