Berita  

RUU KUHAP: Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang dalam Penyidikan Tipikor

Komisi III DPR secara tegas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP tetap akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung menjadi penyidik tindak pidana korupsi. Ketua Komisi III DPR, Habiburokman, menyatakan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, bahwa penyidikan tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan kejaksaan. Terdapat draf RUU KUHAP yang beredar yang menyebutkan bahwa jaksa hanya akan menjadi penyidik HAM berat, namun menurut Habibur, draf ini belum final. Dengan adanya penjelasan dari Komisi III DPR, hal ini disampaikan untuk mengklarifikasi bahwa kejaksaan masih memiliki wewenang dalam menyidik tindak pidana korupsi. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sorotan terhadap penambahan kewenangan polisi dalam draf RUU KUHAP yang beredar. Direktur LBH Jakarta, Fadil Alfathan, menilai bahwa adanya dominasi polisi dalam draf RUU KUHAP tersebut, tanpa adanya semangat untuk mengevaluasi implementasi sistem peradilan pidana khusus yang dilakukan oleh polisi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kewenangan yang diberikan kepada polisi yang dinilai memiliki kinerja buruk. Dengan demikian, pembahasan mengenai RUU KUHAP tetap menjadi perhatian dalam menegaskan kewenangan lembaga penegak hukum yang terkait.

Source link

Exit mobile version