Pada hari Rabu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin, dan yang lainnya kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Kasus ini terkait dengan pemalsuan dokumen dan penggunaannya dalam penerbitan sertifikat hak milik di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dugaan pemalsuan tersebut terjadi dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, dimana terdapat kerugian keuangan dan perekonomian negara. Kejagung memberikan petunjuk agar penyidikan dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tipikor. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah gelar perkara dilakukan terkait pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan menggunakan identitas warga Desa Kohod.
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang: Analisis dan Penjelasan

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….