Berita  

Dua Peride Pengawas Sekolah: Wacana Mendetail

Dahlan Hidayat, seorang mahasiswa program doktoral manajemen pendidikan dari Universitas Pakuan Bogor, sedang menjadi perbincangan utama terkait dengan pembatasan masa jabatan pengawas sekolah. Sebuah artikel di Sindonews menyoroti isu ini, mengutip adanya peraturan Menteri PAN-RB No. 21 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pengawas hanya bisa menjabat dua periode. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa belum ada ketentuan hukum yang mengikat terkait periode jabatan pengawas.

Peraturan tersebut bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS dalam bidang pendidikan, serta untuk efisiensi pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Meskipun muncul wacana pembatasan masa jabatan pengawas untuk dua periode, hal ini hanya merupakan bagian dari diskusi internal dan belum dijadikan ketentuan resmi. Fokus utama peraturan adalah pengalihan jabatan fungsional pengawas ke jabatan fungsional guru.

Beberapa solusi alternatif diusulkan dalam artikel tersebut, termasuk peran pengawas yang menjadi dosen atau instruktur pelatihan. Namun, proses transisi ini tidaklah mudah, karena melibatkan dua kementerian yang berbeda dalam regulasi kepegawaian. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bertanggung jawab atas guru, sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengatur dosen. Hal ini membuat rotasi dari pengawas ke dosen menjadi proses yang kompleks, membutuhkan pemahaman dan penyelarasan regulasi yang rumit.

PermenPAN-RB juga menekankan perubahan dalam struktur dan kebijakan pengawasan pendidikan, dengan penugasan guru dalam berbagai peran yang ditentukan oleh kementerian. Pembatasan masa jabatan pengawas untuk dua periode masih menjadi wacana di kalangan pengawas, namun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan yang berlaku. Artikel ini memberikan gambaran yang jelas tentang isu yang tengah berkembang terkait dengan jabatan fungsional pengawas dan upaya untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan profesionalisme guru.

Source link

Exit mobile version