Berita  

Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim: Penghinaan Marga

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Rayandie Rohy Pono, atau lebih dikenal dengan Rayen Pono, telah melaporkan Ahmad Dhani ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 23 April 2025. Rayen menuduh Ahmad Dhani melakukan tindak pidana membuat permusuhan di muka umum dan penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.

Rayen menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani. Dia berharap bahwa jika memang tidak ada niat untuk menghina, Ahmad Dhani bisa langsung mendatanginya dan menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Menurut Rayen, proses hukum akan terus berlanjut tanpa mengurangi keputusannya untuk melaporkan Ahmad Dhani.

Dalam laporan yang diterbitkan oleh penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Ahmad Dhani disangkakan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan ini berawal dari perubahan nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka tentang royalti musik yang diselenggarakan di Jakarta pada April 2025. Rayen merasa bahwa tindakan Ahmad Dhani telah menghina marga Pono secara sengaja, yang kemudian memantik perbincangan di media sosial.

Source link

Exit mobile version