Berita  

PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan ke Jokowi: Info Terkini

Sidang perdana dua gugatan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada hari ini, Kamis (24/4/2025). Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait dengan dua perkara yang berbeda.

Dalam perkara pertama dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, terdapat gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A kepada Jokowi, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi. Sedangkan dalam perkara kedua dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, gugatan dilayangkan terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, kepada Jokowi, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kedua sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang berbeda. Sidang perkara pertama dipimpin oleh Putu Gede Hariadi, Subagyo, dan Joko Waluyo, sedangkan sidang perkara kedua dipimpin oleh Putu Gede Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih. Meskipun jadwal sidang kedua perkara tersebut bersamaan, namun sidang dilakukan secara terpisah untuk menjaga proses hukum yang berjalan dengan baik.

Dengan demikian, proses hukum terkait gugatan kepada Jokowi terus berlanjut di PN Surakarta, menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Source link

Exit mobile version