Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami tantangan dalam mencapai penerimaan yang diinginkan. Realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2024 hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp977,176 juta dari target Rp2,794 miliar. Hal ini menarik perhatian DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan sepenuhnya.
Penyebab utama dari ketidakcapaian target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan kepada pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya pengelolaan potensi sektor parkir, terutama saat musim liburan seperti Idulfitri, yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.
Tidak hanya itu, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menekankan bahwa skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi kendala ini, langkah-langkah strategis harus segera diimplementasikan. Di antaranya adalah melakukan audit dan evaluasi kerja sama, menerapkan digitalisasi dalam sistem parkir, merevisi regulasi yang ada, serta meningkatkan kualitas SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi penopang PAD yang kuat. Keberhasilan dalam memperbaiki situasi ini diharapkan mampu menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Pangandaran.
Strategi Digitalisasi Pendapatan Parkir: Evaluasi Terbaik
