Dua hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul, memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap hukuman yang mereka terima. Mereka dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Penasihat hukum mereka, Philipus Harapenta Sitepu, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba pada Jumat. Mereka memilih untuk fokus memperbaiki diri dan keluarga daripada mengajukan banding dalam perkara pidana yang mereka hadapi. Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan mengembalikan uang yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menjadi faktor yang meringankan vonis yang diberikan kepada keduanya.
2 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Tanpa Banding

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…