Berita  

Prajurit TNI Pengaman Kantor Kejaksaan dan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan bahwa tidak akan ada intervensi dari TNI dalam penegakan hukum saat memberikan pengamanan untuk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai respons terhadap kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil terkait kemungkinan intervensi tersebut. Harli menyatakan bahwa prajurit TNI hanya bertugas untuk mengamankan kantor dan bukan terlibat dalam penanganan perkara hukum yang menjadi lingkup tugas Korps Adhyaksa.

Meskipun demikian, Harli menegaskan bahwa tugas prajurit TNI dalam pengamanan Kejari dan Kejati tidak ada hubungannya dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan. Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya mengkritik pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Mereka menilai bahwa hal ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri.

Kritik tersebut menguatkan pandangan bahwa intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya dalam penegakan hukum, semakin mendarat. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada pertahanan dan bukan terlibat dalam penegakan hukum yang menjadi ranah Kejaksaan. Itulah artikel terkait kontroversi pengamanan kantor Kejaksaan yang sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Source link

Exit mobile version