Berita  

Perlu Ditinjau Ulang: Pengerahan TNI di Kejaksaan

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pengamanan kejaksaan di seluruh Indonesia oleh personel TNI. Mereka menganggap pengerahan TNI perlu ditinjau ulang karena dianggap melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000. Sebagai aparat pertahanan, TNI seharusnya tidak berperan sebagai aparat keamanan berdasarkan aturan tersebut. Pelanggaran terhadap UUD dan TAP MPR VII/2000 akan mengganggu penyelenggaraan negara dan hubungan antar lembaga negara.

IPW mendesak Presiden dan DPR untuk serius membahas pelanggaran tersebut oleh TNI dalam pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram tentang penyiapan dan pengerahan personel untuk mendukung pengamanan kejaksaan di seluruh wilayah. KSAD juga mengeluarkan Surat Telegram serupa untuk menyiapkan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pengamanan TNI di kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan bahwa TNI bertugas mempertahankan negara, sementara keamanan diberikan kepada Polri. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan keamanan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat meninjau ulang pengerahan TNI di kejaksaan demi menjaga kepatuhan terhadap konstitusi dan peran masing-masing lembaga negara.

Source link

Exit mobile version