Komisi VIII DPR mengeluarkan permintaan kepada Menteri Agama, Nasaruddin Umar, untuk segera mengevaluasi penerapan sistem pengelompokan jamaah model syarikah dalam penyelenggaraan haji tahun 2025. Evaluasi ini penting agar tidak mengganggu kenyamanan ibadah jamaah asal Indonesia. Anggota Komisi VIII, Maman Imanul Haq, menyatakan kebingungan yang timbul di kalangan jamaah akibat penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak. Sebelumnya, jemaah haji Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah, yaitu Mashariq, namun tahun ini terdapat delapan syarikah yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia. Pertanyaan pun muncul mengenai dasar pertimbangan dan identifikasi masalah yang dilakukan sebelum penerapan kebijakan ini. Maman juga mengusulkan agar jika Kemenag tetap menggunakan delapan syarikah, pembagian tanggung jawab hendaknya didasarkan pada wilayah di Indonesia untuk lebih efisiensi. Kritik dan harapan dari Komisi VIII DPR ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia.
Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah oleh Menag: Tuntutan Komisi VIII DPR

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….