Berita  

Prajurit TNI Jaga Kejaksaan: Evaluasi dan Kaji Ulang?

Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung terkait penempatan prajurit TNI untuk mengamankan Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia dipertanyakan oleh Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo. Menurutnya, langkah tersebut sebaiknya dievaluasi ulang sebagai upaya menjaga supremasi sipil dalam penegakan hukum, sesuai dengan nilai-nilai reformasi. Lallo menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai sipil sebagai landasan reformasi ketatanegaraan dan konstitusi 1998, sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.

Dalam konteks kelembagaan hukum di Indonesia, Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan peran kejaksaan dalam sistem kehakiman, sementara Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 mengatur kewenangan Kepolisian dalam penegakan hukum. Lallo juga menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai konstitusi dalam desain Integrated Criminal Justice System, dengan memperhatikan peran Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat sebagai bagian integral dari sistem hukum Indonesia. Hal ini sebagai bentuk menjaga arah penegakan hukum berdasarkan prinsip konstitusi dan konstitusionalisme. Menyusul pertimbangan-pertimbangan tersebut, Lallo sangat menekankan perlunya evaluasi lebih lanjut terkait kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung untuk pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.

Source link

Exit mobile version