Berita  

Perpres Perubahan Bentuk 11 PTKN Diserahkan Kemensesneg ke Kemenag

Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) telah menyerahkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Perubahan Bentuk 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kepada Kementerian Agama. Dalam Perpres tersebut, terdapat transformasi 8 IAIN menjadi UIN, 1 STAIN menjadi IAIN, dan 1 STAHN menjadi IAHN. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian kepada generasi penerus bangsa melalui penandatanganan Perpres ini kepada lembaga pendidikan tinggi di bawah Kemenag.

Juri menekankan bahwa setelah bertransformasi menjadi UIN, PTKIN harus mampu mencetak lulusan yang dapat mendorong kemajuan Indonesia, sesuai dengan fokus Presiden Prabowo pada sektor pangan, energi, hilirisasi, dan teknologi digital. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga menekankan pentingnya para civitas akademika PTKIN, mulai dari rektor, dosen, hingga mahasiswa, untuk mempertahankan reputasi PTKIN sebagai lembaga pendidikan tinggi yang unggul secara moral. Tantangan ke depan adalah bagaimana PTKIN dapat menghasilkan lulusan yang siap bersaing tidak hanya dalam bidang agama, tetapi juga dalam teknologi dan era digital.

Source link

Exit mobile version