Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh dalam menghadapi kontroversi terkait 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diperdebatkan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan hal ini dan menegaskan bahwa pembahasan tersebut bukan dalam lingkup tanggung jawabnya. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan oleh Kementerian Hukum. Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), juga turut memberikan pendapat terkait keputusan perpindahan 4 pulau ke wilayah Sumut namun Menteri Supratman enggan untuk memberikan komentar terkait hal tersebut. Lebih lanjut, Menteri Hukum menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, menegaskan bahwa hal tersebut menjadi fokus kerja mereka. JK pun menilai bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang perpindahan 4 pulau Aceh ke wilayah Sumut memiliki kecacatan dalam segi formil, mengingat bahwa seluruh wilayah Aceh telah termasuk dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
RUU Pemerintahan Aceh: Kontroversi 4 Pulau Masuk Sumut

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….