Berita  

Reformasi Institusi Haji dan Umrah: Tantangan dan Solusi

Pelepasan calon jemaah haji kloter pertama DKI Jakarta dilakukan dengan sukses dari Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta. Indonesia, sebagai negara pengirim jemaah haji dan umrah terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam menata ekosistem haji dan umrah secara terstruktur, adil, dan berkelanjutan. Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (CSED-Indef) mendukung dorongan reformasi kelembagaan haji dan umrah, dengan revisi UU Haji menjadi langkah yang mungkin dilakukan.

Kepala CSED-Indef, Nur Hidayah, menyoroti urgensi pengelolaan dana haji karena hasil investasinya digunakan untuk menutup kesenjangan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Landasan hukum pengelolaan keuangan haji mengacu pada UU No. 34 Tahun 2014 dan PP No. 5 Tahun 2018. Pada tahun 2023, terjadi peningkatan aset dari investasi pada surat berharga dan pembiayaan bagi hasil, meskipun terjadi penurunan investasi sebesar 20,09%. Investasi emas mulai dimasukkan sebagai diversifikasi baru dengan keuntungan sekitar 12% atau Rp48 juta.

Indonesia dapat mengambil contoh pendekatan Malaysia dalam pengelolaan aset strategis untuk lembaga haji, di mana komposisi pendapatan sebagian besar berasal dari efek berpendapatan tetap. Malaysia juga telah membedakan subsidi berdasarkan kelompok ekonomi, dengan kelompok T20 tidak lagi menerima subsidi sejak 2022. Dorongan untuk reformasi kelembagaan haji dan umrah merupakan upaya untuk menjaga ekosistemnya agar dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Source link

Exit mobile version