Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengumumkan bahwa regulasi terkait legalisasi sumur minyak rakyat akan segera diumumkan dalam beberapa hari mendatang. Langkah ini diambil oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM dalam upaya untuk melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat di sumur-sumur yang sebelumnya beroperasi secara ilegal. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Bahlil menjelaskan rencana pengumuman regulasi ini di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada tanggal 28 Juni 2025. Tanggal 2 Juli ditetapkan sebagai waktu pengumuman resmi mengenai aturan legalisasi sumur minyak rakyat.
Rincian Aturan Sumur Minyak Rakyat yang Dilegalkan oleh Bahlil

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….