Berita  

Solusi untuk Memisahkan Dampak Pemilu Nasional dan Lokal

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal akan digelar terpisah mulai tahun 2029. Keputusan ini berdampak pada beberapa hal, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden akan dipisahkan dari penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. Sehingga, pemilu serentak yang dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak akan berlaku lagi.

Putusan ini bertujuan untuk memastikan pemilihan umum yang berkualitas dan memudahkan pemilih dalam melaksanakan hak memilih. Keputusan ini berdasarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah menyatakan bahwa pasal-pasal tertentu dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga perlu dilakukan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Mahkamah juga menekankan pentingnya fokus pada masalah pembangunan daerah di tengah isu-isu nasional yang ditawarkan oleh para kandidat politik. Dengan adanya pemisahan ini diharapkan pemilih dapat lebih baik menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif. MK juga menegaskan bahwa model penyelenggaraan pemilihan umum yang telah dilakukan selama ini tetap konstitusional.

Pembentuk undang-undang juga sedang mempersiapkan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum. Hal ini mengindikasikan bahwa pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional. Dengan demikian, pembagian antara pemilu nasional dan lokal diharapkan dapat memberikan manfaat positif dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.

Source link

Exit mobile version