Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Charles Sitorus dengan hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus importasi gula. Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dinyatakan bersalah dalam melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut. Amarah tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menegaskan tuntutan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan Charles dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Charles termasuk perbuatannya yang tidak sesuai dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan negara yang bebas korupsi. Namun, faktor yang meringankan tuntutan terhadapnya adalah bahwa dia tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah mengaku secara terbuka mengenai perbuatannya.
Kasus Importasi Gula: Eks Direktur PT PPI Dituntut 4 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…