Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno harmonisasi yang digelar oleh Baleg DPR RI pada tanggal 8 Juli 2025. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, mengungkapkan kesepakatan untuk menjadikan Badan Penyelenggara (BP) Haji sebagai lembaga setingkat kementerian. Pasal baru yang mengatur definisi Badan Penyelenggara Haji dan Umrah serta definisi hari kerja juga disepakati dan dimasukkan dalam RUU tersebut. Baleg DPR RI juga memasukkan pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji nonkuota untuk memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan haji dan umrah.Ini merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik di masa depan.
RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Usul Inisiatif DPR

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….