Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan kepada hakim untuk membebaskannya dari tuduhan suap dan penghalangan penyidikan karena menurutnya tidak terbukti. Permintaan itu disampaikan saat sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto adalah terdakwa dalam kasus suap pergantian anggota DPR RI serta penghalangan penyidikan terkait kasus yang sama. Dia dan tim pengacaranya meminta hakim menyatakan bahwa tuduhan pidana yang disangkakan kepadanya tidak terbukti.
Hasto Minta Hakim Vonis Bebas: Dakwaan Jaksa Belum Terbukti

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…