Kabar baik datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah Non ASN di bawah Kementerian Agama. Pemerintah telah menetapkan regulasi baru yang memberikan peningkatan tunjangan profesi bagi guru Non ASN yang belum mengikuti inpassing. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 menetapkan tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing naik menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik penetapan regulasi ini, menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Ini merupakan langkah positif menuju peningkatan kesejahteraan para guru PAI Non ASN.
Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik, Rapelan Cair Mulai Januari 2025

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…