Berita  

KPK Menyatakan Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam penyusunan aturan internal KPK terkait larangan bagi tersangka korupsi untuk mengenakan masker. Tandra menegaskan bahwa KPK harus memastikan bahwa aturan yang dibuat tidak melanggar hak asasi manusia, termasuk hak-hak tersangka korupsi. Dia menyoroti perlunya KPK untuk berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi melibatkan hak-hak warga negara. Tandra menekankan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan.

DPR sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat oleh lembaga penegak hukum seperti KPK tetap sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Sebagai bagian dari kontrol yang berimbang antara lembaga negara, DPR berperan sebagai penjamin perlindungan hak-hak warga negara, termasuk tersangka korupsi. Oleh karena itu, Tandra menegaskan bahwa DPR siap untuk memantau proses penyusunan aturan internal KPK untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dilakukan.

Dengan adanya perhatian dari anggota DPR seperti Soedeson Tandra, diharapkan bahwa proses penyusunan aturan internal KPK dapat dilakukan dengan cermat dan tidak gegabah. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa hukum tetap menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum tersebut. Keterbukaan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus tetap menjadi prinsip yang dijunjung tinggi dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK guna menjaga integritas dan otoritas lembaga tersebut.

Source link

Exit mobile version