Berita  

Pulihkan Keuangan Negara: KPK Dorong Pemulihan Rp1,85 Triliun 2022-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa dalam jangka waktu tiga tahun, yaitu 2022-2024, mereka berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,85 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jumlah tersebut berasal dari penanganan kasus tindak pidana korupsi. Selama periode tersebut, KPK berhasil mengamankan dana sebesar Rp558,4 miliar pada tahun 2022, Rp539,6 miliar pada tahun 2023, dan Rp753,6 miliar pada tahun 2024.

Pemulihan keuangan negara ini didapat dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dana yang diperoleh melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang-barang rampasan KPK yang kemudian diserahkan kepada berbagai instansi pemerintah. Keberhasilan KPK dalam memulihkan keuangan negara ini merupakan langkah penting dalam memerangi korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terus berita: KPK Sita Dua Tanah hingga Uang Tunai Rp411 Juta terkait Kredit Fiktif BPR Jepara Artha. Tindakan KPK dalam mengamankan dana negara yang hasil dari korupsi adalah upaya nyata untuk membangun kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi sehingga korupsi dapat ditekan dan diberantas dari akar masalahnya.

Source link

Exit mobile version