Berita  

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex, Kerugian Negara Rp1,088 Triliun – Berita Terbaru SEO

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 175 saksi dan ahli, serta dokumen-dokumen terkait yang disita oleh tim penyidik. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa dari total delapan tersangka yang ditetapkan, di antaranya termasuk Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 dan Direktur Kredit UMKM serta Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019-2022. Selain itu, tersangka lainnya termasuk Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, serta Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2025. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dipanggil.

Source link

Exit mobile version