Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang diadakan pada Rabu, 23 Juli 2025. Pada rapat tersebut, semua fraksi di Komisi II setuju terhadap 10 RUU tersebut, sejalan dengan sikap pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk. Ribka menyatakan bahwa pemerintah setuju untuk melanjutkan proses ke tahap selanjutnya, yaitu pengambilan keputusan tingkat II.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, meminta persetujuan peserta rapat terkait 10 RUU Kabupaten/Kota setelah mendengar sikap pemerintah. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Hal ini menunjukkan langkah positif dalam pembahasan RUU di bidang Kabupaten/Kota di Indonesia. Keterlibatan Komisi II DPR dan pemerintah dalam menyusun undang-undang ini merupakan upaya untuk meningkatkan regulasi terkait pemerintahan daerah di Tanah Air.
Dengan demikian, proses pengesahan RUU tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di tingkat lokal. Sebagai langkah konkret dalam upaya penyempurnaan regulasi, keputusan yang diambil oleh Komisi II DPR dan pemerintah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memajukan tatanan pemerintahan di daerah.