Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, baru-baru ini divonis 3,5 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vonis ini hanya setengah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya disampaikan. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menghimbau KPK untuk mengajukan banding terhadap putusan ini, mengkritik bahwa hakim tidak mengakomodasi dakwaan kumulatif jaksa. Hasto dinyatakan bersalah atas suap namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
KPK sendiri memilih untuk menunggu salinan putusan lengkap sebelum mengambil tindakan lanjutan terkait kasus ini. Proses belajar-mengajar akan dilakukan setelah menerima salinan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Putusan ini tentu saja menuai reaksi di kalangan publik, terutama karena Hasto Kristiyanto merupakan salah satu tokoh politik yang cukup dikenal. Tindakan hukum yang diambil terhadap sosok penting seperti ini tentu menjadi sorotan banyak pihak. Artinya, perjalanan kasus ini masih akan terus diikuti oleh masyarakat dan sejumlah pihak terkait hingga putusan final dikeluarkan.