Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPPU) bersama Pakar Telematika Roy Suryo telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya. Namun, proses penyelidikan yang dilakukan Dit Tipidum Bareskrim Polri dianggap telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akhirnya dihentikan. Hal ini tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/Bareskrim yang diterbitkan oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto pada 25 Juli 2025.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyatakan bahwa proses gelar perkara khusus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lembaga pengawasan Polri juga terlibat dalam proses tersebut pada 9 Juli 2025. Dengan demikian, permintaan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya telah mengalami kegagalan karena proses penyelidikan yang telah dilakukan dianggap telah sesuai dengan aturan yang berlaku.