Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, telah resmi keluar dari rumah tahanan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menghentikan semua proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan Hasto, termasuk upaya banding atas vonis penjara selama 3,5 tahun. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dengan adanya amnesti, proses hukum terhadap Hasto dihentikan secara otomatis. Keputusan amnesti Presiden mengakibatkan Hasto tidak hanya bebas dari tahanan, tetapi juga tidak akan dilanjutkan proses hukum terhadapnya. KPK telah memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto telah dihentikan dan tidak akan ada banding lebih lanjut.
Batal Banding: KPK Hentikan Proses Hukum Hasto

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…