Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Permintaan maaf ini disampaikan saat ia membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rudi menegaskan rasa cintanya terhadap Mahkamah Agung dan mengakui kesalahannya yang mengecewakan lembaga tersebut. Dia siap bertanggung jawab atas tindakannya dan mencatat masa bakti panjangnya selama 33 tahun di lembaga peradilan. Rudi menyampaikan penyesalan dan keinginan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukannya.
Pleidoi Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya: Pengakuan dan Penyesalan

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…