Dit Tipideksus Bareskrim Polri baru-baru ini menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan beras oplosan PT TIM. Ketiga tersangka tersebut mencakup S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM. Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, penyidikan telah menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka bagi ketiganya. PT PIM dikenal sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Mereka diduga memproduksi dan memasarkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI. Kontroversi seputar kasus ini terus berkembang, dengan Dirut Food Station yang juga tersangka dalam kasus serupa akhirnya mengundurkan diri. Tindakan hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik ilegal dalam industri pangan.
Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan PT PIM: Polri Tetapkan 3 Orang

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….