Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit (ANS) sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Kamis (7/8/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ahmadi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Meskipun demikian, hingga pukul 11.11 WIB, Ahmadi belum hadir untuk memenuhi panggilan tersebut dan belum ada konfirmasi apakah dia akan datang. Rincian mengenai hal yang akan didalami dari keterangan saksi tersebut juga belum diungkap oleh Budi.
KPK Panggil Anggota BPK Ahmadi Noor Supit: Penjelasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…