Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Permohonan ini diajukan kepada pihak imigrasi dengan harapan agar paspornya dapat dicabut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal ini pada hari Senin. Jurist Tan telah ditetapkan sebagai buron oleh Kejagung dan pihaknya juga sedang memproses permohonan red notice terhadapnya. Kejagung juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022, sehingga mereka saat ini tengah dalam proses penanganan hukum.
Kejagung Ajukan Permohonan Pencabutan Paspor Buron Chromebook Jurist Tan

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….