Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Langkah serupa juga akan diambil terhadap TA Nurhadi Noor Supit dan Melly Kartika Adelia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemanggilan kembali akan dilakukan karena keterangan mereka dianggap penting untuk mengungkap kasus tersebut. Meskipun sebelumnya telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya, namun mereka absen dari panggilan sebelumnya. Oleh karena itu, pemanggilan ulang diperlukan untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan terkait perkara korupsi di BJB. Keterangan dari kedua saksi tersebut diyakini dapat membantu dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
Penjelasan Penting Ahmadi Noor Supit: Kasus Korupsi BJB & Keterangannya

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…