Rudy Ong Chandra, seorang Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijemput paksa. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Rudy tampak turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 23.54 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam sejak tiba di sana pada pukul 21.37 WIB. Dalam kondisi terdiam dan menunduk, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media yang menemaninya. Rudy kemudian berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan, tanpa memberikan banyak respon. Media juga mencoba untuk menanyakan mengenai alasannya merangkak ketika pertama kali tiba di KPK, namun pertanyaan tersebut dijawab oleh rombongan yang mendampingi Rudy dengan informasi bahwa Rudy telah mengalami pascastroke.
Rudy Ong Chandra Ditahan KPK: Penjelasan Terbaru tentang Kasus Dijemput Paksa

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…