Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia terbukti menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura. Rudi sebelumnya adalah hakim yang memutuskan untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam sebuah kasus pembunuhan. Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan bahwa Rudi dikenakan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Kasus ini mencuat setelah Rudi terlibat dalam kasus suap terkait pembebasan Ronald Tannur.
Kasus Bebaskan Ronald Tannur: Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…