Berita  

Kasus Bebaskan Ronald Tannur: Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia terbukti menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura. Rudi sebelumnya adalah hakim yang memutuskan untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam sebuah kasus pembunuhan. Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan bahwa Rudi dikenakan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Kasus ini mencuat setelah Rudi terlibat dalam kasus suap terkait pembebasan Ronald Tannur.

Source link

Exit mobile version