Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengakomodasi kementerian baru yang disebut dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Prasetyo menjelaskan bahwa Perpres baru akan diterbitkan untuk memperhitungkan Kementerian Haji dan Umrah. RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR dan diharapkan dapat disahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Komisi DPR saat ini sedang mempertimbangkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang juga mencakup transformasi BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Pembahasan dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar. Komisi VIII DPR memiliki target waktu yang ketat untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dan berencana untuk menyelesaikan daftar inventarisasi masalah dalam 4 hari kerja. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tugas-tugas kementerian baru dapat dilaksanakan dengan efektif dan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
RUU Haji dan Umrah: Istana Pastikan Perpres untuk Kementerian Baru

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….