Berita  

RUU Haji dan Umrah: Istana Pastikan Perpres untuk Kementerian Baru

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengakomodasi kementerian baru yang disebut dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Prasetyo menjelaskan bahwa Perpres baru akan diterbitkan untuk memperhitungkan Kementerian Haji dan Umrah. RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR dan diharapkan dapat disahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Komisi DPR saat ini sedang mempertimbangkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang juga mencakup transformasi BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Pembahasan dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar. Komisi VIII DPR memiliki target waktu yang ketat untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dan berencana untuk menyelesaikan daftar inventarisasi masalah dalam 4 hari kerja. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tugas-tugas kementerian baru dapat dilaksanakan dengan efektif dan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Source link

Exit mobile version