Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, yang merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla (JK), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim. Keputusan tersebut diambil setelah sidang perdana permohonan PK terpaksa ditunda karena alasan yang tidak jelas. Silfester yang kedua kalinya absen dalam sidang tersebut, dengan alasan sakit yang belum terperinci. Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menegaskan bahwa alasan Sakit yang diajukan oleh Silfester tidak dapat diterima karena ketidakjelasan informasi dari pihak dokter yang menandatangani surat permohonan penundaan sidang. Hakim I Ketut menyimpulkan bahwa alasan Silfester Matutina merujuk pada sakit tidaklah jelas berdasarkan informasi yang diberikan.
Keputusan Majelis Hakim tentang Permohonan PK Silfester Matutina

Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….