Berita  

Keputusan Majelis Hakim tentang Permohonan PK Silfester Matutina

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, yang merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla (JK), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim. Keputusan tersebut diambil setelah sidang perdana permohonan PK terpaksa ditunda karena alasan yang tidak jelas. Silfester yang kedua kalinya absen dalam sidang tersebut, dengan alasan sakit yang belum terperinci. Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menegaskan bahwa alasan Sakit yang diajukan oleh Silfester tidak dapat diterima karena ketidakjelasan informasi dari pihak dokter yang menandatangani surat permohonan penundaan sidang. Hakim I Ketut menyimpulkan bahwa alasan Silfester Matutina merujuk pada sakit tidaklah jelas berdasarkan informasi yang diberikan.

Source link

Exit mobile version