Pada tanggal 2 September 2025, tujuh tersangka telah ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan provokasi yang menyebabkan demo ricuh, kerusuhan, dan penjarahan di beberapa rumah pejabat negara di Jakarta. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah IS, pemilik akun media sosial TikTok @hs02775. IS diduga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah rumah Ketua DPR Puan Maharani, Anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Dalam jumpa pers, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa IS bekerja sebagai karyawan swasta berumur 39 tahun dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Akun TikTok IS memiliki sekitar 2.281 pengikut dan digunakan untuk memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Aksi provokatif ini jelas menjadi masalah serius yang harus ditangani dengan tegas oleh pihak berwenang.
TikToker Penghasut Massa Ditahan di Rutan Bareskrim

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…