Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengumumkan keputusan untuk memberlakukan moratorium terhadap kunjungan kerja (kunker) anggota dewan ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagai tanggapan atas 17+8 Tuntutan Rakyat. Keputusan ini juga berlaku untuk penonaktifan anggota DPR oleh partai politik, yang akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan menerima hak-hak keuangannya. Hal ini merupakan langkah transparan yang diambil oleh DPR untuk mengatasi isu-isu terkait kunjungan kerja dan penonaktifan anggota DPR secara efektif.
DPR Moratorium Kunker Luar Negeri: Alasan, Dampak, dan Pembatasan

Read Also
Recommendation for You
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kasus keracunan di berbagai daerah….
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam perayaan HUT ke-80…