Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jaktim Masih Dibawah Umur

Empat tersangka kasus penyerangan dan perusakan beberapa kantor polisi di Jakarta Timur, yang terjadi pada Sabtu (30/8) dini hari, diketahui masih berusia di bawah umur. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, ada empat tersangka yang masih di bawah umur terlibat dalam kasus tersebut. Dua di antaranya terlibat dalam penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Timur, yaitu FA (15) dan DA (15). Sementara dua tersangka lainnya, yaitu MAR (17) dan ASA (17), ditangkap karena terlibat dalam perusakan kantor Polsek Duren Sawit dan perampokan sepeda di kafe sebelahnya.

Tersangka di bawah umur ini terlibat dalam tindak pidana karena dipengaruhi oleh konten di media sosial. Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa faktor media sosial menjadi pemicu, bukan provokasi, bagi para tersangka untuk terlibat dalam aksi tersebut. Proses hukum terhadap empat tersangka yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani tersangka anak di bawah umur. Dalam kejadian tersebut, polisi memastikan bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pendanaan atau koordinasi aksi tersebut. Hasil pemeriksaan polisi belum mengarah kepada adanya provokator atau jaringan tertentu. Penangkapan 14 tersangka dilakukan setelah adanya lima laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku yang ditangkap terlibat dalam berbagai penyerangan dan perusakan terhadap beberapa kantor polisi di Jakarta Timur, termasuk Mako Polres Jaktim, Mako Polsek Duren Sawit, Mako Polsek Cipayung, Mako Polsek Ciracas, dan Mako Polsek Jatinegara.

Source link

Exit mobile version