Berita  

Penyelidikan KPK terhadap Kapusdatin BP Haji: Data Jemaah dan Fasilitas dipertanyakan

Pada hari Kamis, 11 September 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moh. Hasan Afandi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mendalami data pelaksanaan haji 2024 yang terkait dengan Kapusdatin untuk melihat fakta-fakta jemaah haji yang berangkat, seperti jumlah jemaah reguler dan khusus dari hasil splitting kuota tambahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengungkapkan penyidik juga meneliti tentang fasilitas yang diterima jemaah haji, termasuk dugaan adanya penurunan fasilitas bagi jemaah yang membayar haji furoda namun mendapatkan pelayanan haji khusus.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa masalah terkait dengan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024. Asep menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92% haji reguler dan 8% haji khusus, dengan alasan kebanyakan pendaftar haji menggunakan kuota reguler. Kuota khusus memang memiliki biaya yang lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler. Dalang dari kebijakan tersebut adalah yang ingin mengamankan penyelenggaraan haji bagi jemaah di seluruh Indonesia.

Source link

Exit mobile version