Hakim Konstitusi MK sedang mengadakan sidang putusan mengenai gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Yance Arizona, seorang pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Konstitusi MK. Termasuk memberikan sanksi yang berat jika hakim, termasuk Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran. “Kami berharap MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik dan memberikan sanksi yang berat kepada hakim yang terbukti melanggar guna memperbaiki kelembagaan MK ke depan,” kata Yance kepada MNC Portal Indonesia pada Sabtu (28/10/2023).
Sebelumnya, 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57, melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Violla Reininda, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menyatakan bahwa terdapat empat poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Pertama, terkait konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman. “Conflict of Interest terjadi saat memeriksa dan mengadili perkara Nomor 90, yang memberikan kesempatan atau keuntungan kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Hal ini terbukti dengan resminya Gibran menjadi cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto. Laporan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman ini dimulai ketika para hakim MK menangani perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lebih tepatnya, berkaitan dengan batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan yang diajukan, hanya satu yang dikabulkan oleh MK.
Gugatan tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, Almas meminta MK untuk mengubah batas usia minimal calon presiden-wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Gugatan tersebut diduga bertujuan memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Pasalnya, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.
Satu minggu setelah uji materiil itu dikabulkan oleh MK, Gibran secara resmi diumumkan menjadi cawapres yang mendampingi Capres Prabowo Subianto. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres cawapres. (cip)