MKMK akan kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik putusan syarat capres-cawapres pada Jumat (3/11/2023). “Jumat ada agenda, pertama kita akan panggil sekali lagi Pak Ketua Anwar Usman,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023). Selain Anwar Usman, Jimly juga mengatakan memanggil Hakim MK lainnya Arief Hidayat hingga panitera terkait dengan laporan soal putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres. “Ada beberapa isu yang terkait dengan dia (panitera) soal prosedur administrasi, soal prosedur misalnya persidangan. Jadi ada 10 isu, nanti kita periksa CCTV juga,” jelasnya. Sejatinya berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia, Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih telah dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka diperiksa pada Selasa (31/10/2023) kemarin. Terbaru, tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo telah diperiksa oleh MKMK pada hari ini, Rabu (1/11/2023). (kri)
MKMK Akan Kembali Periksa Anwar Usman dan Arief Hidayat Jumat

Read Also
Recommendation for You
KPK akan memeriksa keabsahan LHKPN anggota DPRD Gorontalo dari PDIP, yaitu Wahyudin Moridu. Dalam LHKPN…
Presiden Prabowo Subianto akan menghadapi tantangan politik yang kompleks dengan menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN)…
Diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) membahas pentingnya RUU Perampasan Aset menurut Indonesia Corruption…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya atas maraknya temuan beras turun mutu di…