Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie harus tegas dan jelas serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Foto: Dok MPI
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus tegas dan jelas serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terutama atas terlapor AU (Anwar Usman) sebagai ketua MK.
“Bila saat ini ketua MKMK telah mengatakan terjadi pelanggaran etika, maka pada penyampaian putusan nanti harus jelas dan tegas bahwa seharusnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga batal demi hukum dan unexecutable yang implikasinya pencalonan cawapres GRR (Gibran Rakabuming Raka) dapat dibatalkan alias tidak dapat diajukan sebagai cawapres,” ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri, Minggu (5/11/2023).
Sebab, putusan MK adalah putusan lembaga yudikatif. Bukan putusan AU pribadi. Ketika AU bertandatangan sebagai Ketua MK, maka putusannya otomatis jadi putusan MK sekaligus putusan MK terkait hal ini juga tidak sah dan batal demi hukum karena terbukti oleh MKMK adanya pelanggaran etika.
“Nantinya putusan MKMK yang menyatakan terjadi pelanggaran etika dalam putusan MK akan menjadi petunjuk adanya sifat melawan hukum sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 21 UU No 28 Tahun 1999 tentang Nepotisme. Karena itu, LSAK akan melakukan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan dan atau KPK agar melakukan penyelidikan atas hal ini,” kata Hariri.
Penyelidikan penegak hukum yang dapat membuktikan terjadi nepotisme, maka yang bersangkutan dapat dituntut pidana melanggar Pasal 21 dan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau sekurang-kurangnya 2 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp200 juta.
“Implikasi hukum putusan MK yang unexcutable adalah DPR tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU. Pengesahan perubahan PKPU harus ditunda hingga penuntutan pidana dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. KPU juga harus tegas bersikap bahwa pencalonan GRR sebagai cawapres batal demi hukum,” ujarnya.
“Sebab itu, masyarakat harus turut mengawasi proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di MKMK hingga akhir putusan. Jangan sampai akal sehat dan integritas tergeser oleh logika-logika terbalik yang hanya akan membangun tragedi di atas tragedi,” sambungnya.
(jon)