portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

MKMK Bacakan 4 Putusan dari 21 Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs

MKMK telah membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023). Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa dari 21 laporan, MKMK hanya membacakan 4 putusan untuk efisiensi. Putusan pertama diberikan kepada hakim terlapor Prof Anwar Usman, putusan kedua untuk hakim terlapor Prof Saldi Isra, putusan ketiga untuk hakim terlapor Prof Arief Hidayat, dan putusan keempat untuk 9 hakim konstitusi terlapor.

Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan oleh beberapa orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi, dan 9 hakim MK. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan tersebut.

Laporan mengenai pelanggaran kode etik bermula ketika Anwar Usman Cs mengabulkan gugatan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuntut batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebesar 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan ini diduga dimaksudkan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres karena dia baru berusia 36 tahun namun telah memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.

Anggapan tersebut terbukti benar ketika MK mengabulkan gugatan tersebut. Gibran resmi diumumkan sebagai cawapres Prabowo Subianto pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2023. Mereka juga telah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Ketua MK Anwar Usman menjadi sorotan. Anwar merupakan paman dari Gibran. Oleh karena hubungan kekeluargaan ini, Anwar Usman dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Exit mobile version