Ketua Bidang Agama DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad. Foto/Dok MPI
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk yang difatwakan haram di media sosial (medsos). Hal ini ditegaskan menyusul beredarnya foto daftar sejumlah produk Israel dan afiliasinya yang diharamkan MUI usai diterbitkannya fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Agama DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad meminta masyarakat untuk tidak terkecoh atas unggahan yang tidak benar tersebut. Sebab, dengan adanya unggahan tersebut, berakibat negatif terhadap dunia usaha di Indonesia. “Pemahaman yang tidak utuh dan tidak tepat di masyarakat terhadap fatwa MUI tersebut menimbulkan miskomunikasi dan mispersepsi yang berakibat pada kepanikan kalangan dunia usaha di Indonesia,” kata Abdul Khaliq kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Dengan penjelasan terkini dari MUI, dapat memberikan ketenangan kembali di masyarakat terutama kalangan pengusaha retail yang sangat terdampak dari tafsir yang tidak tepat dari fatwa MUI tersebut. “Pemerintah juga harus bisa memulihkan kembali kondisi perekonomian nasional agat tetap kondusif bagi dunia usaha dan dapat memberikan manfaat lebih lanjut kepada masyarakat untuk bisa membangun kembali daya beli dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” jelasnya. Menurut Abdul Khaliq yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) ini, sesungguhnya substansi dari fatwa MUI tersebut adalah mengenai hukum terhadap perjuangan Palestina merdeka adalah wajib. “MUI tidak secara eksplisit menyebutkan jenis, bentuk, dan merek barang produk Israel, karena memang tidak ada kompetensi MUI untuk hal tersebut,” tegas Abdul Khaliq. Sebelumnya, beredar konten unggahan di medsos berisi daftar sejumlah produk yang difatwakan haram oleh MUI karena terafiliasi dengan Israel. Konon, daftar tersebut diklaim sebagai rilis resmi MUI. MUI secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot sebagaimana yang beredar. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Pihaknya juga telah memberi klarifikasi yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel. Miftahul Huda menambahkan, sejauh ini MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. (rca)