Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritisi tindakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menghadiri deklarasi desa bersatu guna mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Indonesia Arena, GBK, Minggu 19 November 2023. Diketahui, belasan ribu kades dan perangkat desa yang berkumpul mendeklarasikan dukungannya terhadap pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Seharusnya dukungan itu terlarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita mengatakan bentuk deklarasi tersebut sebagai salah satu niat jahat untuk mengkhianati Indonesia sebagai negara hukum, lantaran telah mengatur kepala desa maupun perangkatnya untuk tetap netral dalam pemilu. Mita menyampaikan potensi penghinaan atas negara hukum ini secara tidak langsung dipraktekkan lantaran melanggar aturan yang termaktub dalam konstitusi Indonesia, Undang-undang Dasar 1945. Sejatinya, pemilu yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, diamanatkan untuk dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil). Dia pun menyatakan JPPR mengutuk keras tindakan kades dan perangkat desa yang secara terang-terangan mendukung paslon capres-cawapres, hanya demi kepentingan politik praktis. Hal ini disampaikan mengingat adanya aturan yang dikhianati di dalam konsep negara hukum.
Ini Bentuk Penghinaan terhadap Negara Hukum
Recommendation for You
Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo, bersilaturahmi dengan Pengurus serta Kader DPW Partai Perindo…
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memberikan keterangan kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis…
Anggota TNI membantu pembersihan puing-puing bangunan rumah dan infrastruktur umum lainnya akibat gempa di Bandung,…
loading… Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi…
loading… Setelah terpilih sebagai ketua umum baru Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) 2024-2026 pekan lalu, Irfan…