portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Kuasa Hukum Imam Masykur soal Tiga Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati: Sesuai Harapan

Kuasa Hukum Imam Masykur soal Tiga Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati: Sesuai Harapan

Tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati. Foto/Giffar Rivana.

JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan tuntutan hukuman mati terhadap tiga oknum TNI sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga. Dia berharap putusan hakim nanti juga hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Apa yang kita harapkan, penerapan pasalnya di pasal 340 dengan tuntutan pidana mati. Dan itu menurut kami sudah cukup maksimal karena memang itu 340 adalah hukuman mati,” kata Putri. Putri berharap putusan nanti bisa ditetapkan dengan yang sama yakni hukuman mati. “Itu harapan kami,” katanya.

Putri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan berencana oleh tiga oknum TNI terhadap Imam Masykur sampai pada putusan yang nantinya akan dilakukan dua pekan setelah pembacaan pleidoi oleh para terdakwa.

“Kami lebih men-support di belakang, koordinasi oditur militer untuk tetap men-support apa yang menjadi harapan Pak Hotman juga dan keluarga almarhum bisa terwujud yaitu tetap hukuman mati. Untuk hari ini kami sangat memuaskan hasilnya dan kita tinggal menunggu putusannya nanti setelah pleidoi,” jelas Putri.

Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.
Tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Tiga tersangka oknum TNI itu yakni anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
“Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati,” kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).

Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs. (zik)

Exit mobile version